Akhir-akhir ini istilah the new normal mungkin sering Anda dengar baik di media maupun dari percakapan kolega ketika mengerjakan tugas selama work from home (WFH). New normal atau ketika diartikan ke dalam bahasa Indonesia “Normal yang baru” sebenarnya diperkenalkan pertama kali oleh International Monetary Fund (IMF).
Dalam jurnalnya yang berjudul Navigating the New Normal in Industrial Countries, IMF mengartikan new normal kepada kondisi keuangan setelah krisis di tahun 2007-2008. IMF menyebut istilah new normal pertama kali di PIMCO, sebuah firma manajemen investasi global di Amerika Serikat pada awal tahun 2009. Penggunaan istilah ini dilakukan dengan motivasi mengimbau bahwa krisis yang terjadi bukan hanya sebuah goresan kecil, melainkan luka yang dalam hingga ke tulang. New normal juga bukan suatu fenomena untuk menunjukkan apa yang seharusnya terjadi, tetapi membicarakan hal-hal yang kemungkinan besar terjadi berdasarkan konfigurasi dari faktor nasional dan internasional.
“Gejala” yang timbul di dalam fenomena new normal antara lain adalah perkembangan ekonomi yang stagnan di negara-negara industri, jumlah pengangguran yang tinggi, penjualan aset sektor privat yang berkelanjutan, hutang dan defisit di sektor publik besar, serta pengaruh politik terhadap ekonomi dalam jumlah tinggi.
Itu pengertian new normal dulu. Saat ini, konsep new normal kembali muncul karena pandemi Virus Corona atau COVID-19. Gejala yang ditimbulkan juga sama, lebih menyangkut urusan ekonomi dan bisnis.
Setelah masa pandemi yang dimulai awal Maret 2020 lalu, Indonesia kini memasuki masa new normal. Sebelum adanya pandemi COVID-19, semua orang bebas bertemu dan berkomunikasi dimanapun tanpa harus mengkhawatirkan jarak yang harus dijaga antar sesama manusia. Kini, hal itu tidak bisa lagi dilakukan karena mereka diharuskan melakukan social distancing guna menekan penularan COVID-19. Misalnya di moda transportasi massal seperti commuter line atau KRL dan kereta jarak jauh. Berikut ini kebijakan baru yang harus dipahami penumpang kereta saat new normal seperti dikutip informasikereta.com, Jumat (29/5).
KRL berhenti di Stasiun/Dok: Istimewa |
Aturan Baru di KRL Commuter Line
Skenario new normal yang dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) adalah mengeluarkan beberapa kebijakan-kebijakan baru yang berlaku dan wajib dilaksanakan bagi petugas frontliner maupun pengguna KRL. KCI tetap menjalankan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang dan petugas menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing atau jaga jarak di area stasiun dan di dalam kereta.
Untuk menjaga jarak ini, pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna, akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun.
Saat ini, KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia.
Kebersihan kereta dan stasiun juga semakin dijaga oleh KCI. Pembersihan ini dilengkapi dengan cairan disinfektan dan penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL. Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga dibersihkan sekurang-kurangnya sembilan kali dalam satu hari. Untuk menjaga kebersihan ini pula, musala stasiun selama masa pandemi COVID-19 ini tidak menyediakan karpet, sajadah, sarung dan mukena. Kebijakan ini masih akan berlanjut untuk mencegah penularan dari perlengkapan ibadah yang dipakai bersama-sama.
KRL berhenti di Stasiun Pasar Minggu/Dok: Wiji Nurhayat |
Aturan baru lainnya adalah imbauan kepada seluruh pengguna untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler selama di dalam kereta. Hal ini karena salah satu penularan COVID-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara.
Kemudian pengguna KRL juga diajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT), kartu uang elektronik bank, dan aplikasi Link Aja. Khusus untuk aplikasi link aja, saat ini telah ada 40 unit gate yang dapat mengakomodir transaksi jenis ini dan jumlahnya akan terus bertambah. Imbauan menggunakan transaksi non tunai ini untuk meminimalisir kemungkinan penularan COVID-19 dari uang tunai yang sangat sering berpindah tangan.
Petugas frontliner KCI juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk semakin mencegahan penularan COVID-19. Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun Kereta akan mengguna pelindung wajah ini.
Memasuki era new normal, tentu akan semakin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas. Namun jika memungkinkan sebaiknya tetap bekerja dari rumah. Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Kemudian untuk menghindari antrian, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga physical distancing.
KCI juga mengimbau masyarakat terutama para pengguna KRL untuk gotong royong saling bekerja sama dan disiplin dalam menjalankan ketentuan dan arahan dari petugas di lapangan agar dapat menghambat dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ilustrasi Kereta Jarak Jauh/Dok: KAI |
Aturan Baru di Kereta Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap memberangkatkan kereta api luar biasa untuk rute jarak jauh. Namun ada aturan baru yang harus dipahami para penumpang kereta jarak jauh.
Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pengecekan suhu tubuh penumpang kereta oleh petugas/Dok: KAI |
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020. Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.
Kemudian, penumpang juga wajib menggunakan masker dan face shield yang disediakan oleh KAI. Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan. Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
Proses pembersihan gerbong kereta dengan menggunakan disinfektan/Dok: KAI |
Untuk menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas akan rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian. Objek seperti pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan, meja lipat, dan lainnya dibersihkan menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.
Sementara itu, dalam melayani calon penumpang saat new normal, petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta.
Selain angkutan penumpang, KAI juga menerapkan pedoman new normal untuk angkutan barang seperti physical distancing di loket pelayanan barang, penyediaan wastafel portabel dan hand sanitizer, menjaga kebersihan fasilitas angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.