Pengendara Perlu Tahu Aturan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Tambahkan teks


Masih banyak masyarakat yang tak berdisiplin terutama di perlintasan sebidang kereta api. Padahal sudah ada aturan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.

Sikap kurang berdisiplin masyarakat menyebabkan banyaknya angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA. Pada akhir Agustus 2020 lalu tercatat sebanyak 5 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api yaitu di daerah Kab. Sidoarjo dan Kab. Kediri pada Senin (17/8) yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kab. Cilacap pada Selasa (18/8), pengendara motor di Kota Bekasi pada Rabu (19/8), dan pengendara motor di Kab. Tegal pada Jumat (21/8).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI pun meminta agar masyarakat mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api.

Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Artikel : Dibangun Zaman Belanda, Rel Kereta Banyak 'Mati' di Era Orde Baru 

 

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api/Dok: KAI

Di dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Bahkan bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Berikut aturan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api :

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

- Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

- Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, diharapkan masyarakat dapat menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selalu Waspada!

Baca Artikel : Gemerlap Virtual Night Tours de Lawang Sewu, Gedung Tua Eks NISM


Wiji Nurhayat

Wiji Nurhayat - Blogger yang menyukai perkembangan perkeretaapian di Indonesia, maniak trading & investasi, serta badminton lover.

Posting Komentar

Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Please link back artikel ini dengan sharing buttons di atas. Thank you.

Lebih baru Lebih lama