Pada masa PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api. Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen dan akan dihubungi oleh Contact Center 121. Berikut ini lebih jelasnya prosedur pembatalan tiket KA.
"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ungkap VP Public Relations Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Prosedur pembatalan tiket KA melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Baca Artikel: KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai Senin Ini
Prosedur pembatalan tiket KA/Dok: KAI |
Bagi pelanggan yang KA nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, prosedur pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen,” sebutnya.
Baca Artikel: Jumlah Penumpang Kereta Turun Drastis saat PPKM Darurat, Ini Datanya
Info selengkapnya terkait prosedur pembatalan tiket KA, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.