PT KAI Commuter Indonesia (KCI) tetap memberlakukan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan kerja dari pemerintah daerah bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di masa PPKM level 4.
Corporate secretary KCI, Anne Purba mengatakan, ketentuan - ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Baca Artikel: PPKM Level 4 Berlanjut, Simak Informasi Terbaru Naik KRL dan MRT
"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," ungkap Anne dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Sementara itu, KCI juga telah melakukan rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.
Selama pelaksanaan PPKM Level 4 ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya.
Baca Artikel: Imbas PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Kereta Api Anjlok 79 Persen
Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.
"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," sebutnya.
Baca Artikel: Ingat! KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak
Ilustrasi KRL Yogya-Solo/Dok: Pribadi |
Jadwal Operasional KRL Selama PPKM Level 3-4 Diperpanjang
Syarat naik KRL selama PPKM level 3-4 diperpanjang kini sudah diketahui. Lalu bagaimana dengan jam operasional KRL yang berlaku mulai 26 Juli 2021?
1. Untuk KRL Commuter Line wilayah I (Jabodetabek), jam operasional KRL mulai 04.00-22.00 WIB dengan maksimal 1 kereta/gerbong diisi 52 orang. Pihak KAI commuter menjalankan 982 perjalanan setiap hari dengan masing-masing 94 rangkaian kereta.
Baca Artikel: Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru Mulai 26 Juli
Untuk pemberhentian di stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja, KRL hanya melayani naik turun pengguna pada dua waktu, yaitu:
- Pagi: 04.00-07.30 WIB
- Sore: 16.15-19.15 WIB
3. Untuk KA Lokal Prameks (Yogya-Kutoarjo), jam operasional KRL dimulai pukul 05.05-17.35 WIB dengan maksimal 1 kereta/gerbong diisi 50 persen dari kapasitas maksimal. Pihak KCI menyediakan 8 perjalanan setiap hari dengan masing-masing 4 rangkaian kereta.