PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Sebagai catatan, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api saat PPKM Darurat.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” sebutnya.
Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Baca Artikel: Informasi Penting! KAI Tunda Jalankan KA Nusa Tembini
Naik kereta api jarak jauh dengan protokol kesehatan/Dok: KAI |