Mulai hari ini, Kamis 8 Juli 2021, seluruh pengguna KRL Commuter Line diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94.
PT KAI Commuter Indonesia (KCI) telah melakukan sosialisasi penggunaan masker dobel atau ganda mulai Senin 5 Juli hingga Rabu 7 Juli 2021. Selain itu KCI juga telah membagikan 975 ribu masker medis kepada pengguna KRL yang masih menggunakan satu masker.
Baca Artikel: Ada 13 Stasiun KA yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Penumpang
"Mulai Kamis 8 Juli 2021, seluruh pengguna KRL diwajibkan menggunakan masker ganda atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94. Pemakaian masker ganda ini salah satunya adalah masker medis sebagaimana yang direkomendasikan para dokter dan Kementerian Kesehatan," ungkap VP Corporate Secretary KCI, Anne Purba, dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Bagi para pengguna KRL yang sudah menggunakan masker ganda pada masa sosialisasi ini, pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Ini karena telah meningkatkan perlindungan diri dan ikut melindungi sesama pengguna maupun petugas.
Para petugas di lapangan akan terus mengingatkan aturan ini secara berkala.
"Dengan demikian bila calon pengguna KRL yang tidak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94 akan dilarang menggunakan KRL," tegasnya.
Tak Pakai Masker Ganda, Penumpang Dilarang Naik KRL
Bagi penumpang KRL yang tidak menggunakan masker ganda, pihak KCI akan melarang penumpang tersebut naik KRL.
"Pengguna yang tidak menggunakan masker ganda dilarang untuk naik KRL," tegas Anne.
Di masa PPKM Darurat ini KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta.
Baca Artikel: Jumlah Penumpang Anjlok Imbas Perjalanan KA Dikurangi saat PPKM Darurat
"Layanan KRL tersedia khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal," jelasnya.
KCI berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak.
"Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat," jelasnya.
Naik KRL wajib pakai masker ganda/Dok: KCI |
Wajib Bawa STRP atau Surat Keterangan Kantor
Penumpang KRL Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Sektor Esensial
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
- Pasar modal.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Sektor Kritikal
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).