Update: Ini Syarat Terbaru bagi Penumpang Naik KRL saat PPKM Darurat

 

Mulai hari ini, Kamis 8 Juli 2021, seluruh pengguna KRL Commuter Line diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94. 

PT KAI Commuter Indonesia (KCI) telah melakukan sosialisasi penggunaan masker dobel atau ganda mulai Senin 5 Juli hingga Rabu 7 Juli 2021. Selain itu KCI juga telah membagikan 975 ribu masker medis kepada pengguna KRL yang masih menggunakan satu masker. 

Baca Artikel: Ada 13 Stasiun KA yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Penumpang

"Mulai Kamis 8 Juli 2021, seluruh pengguna KRL diwajibkan menggunakan masker ganda atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94. Pemakaian masker ganda ini salah satunya adalah masker medis sebagaimana yang direkomendasikan para dokter dan Kementerian Kesehatan," ungkap VP Corporate Secretary KCI, Anne Purba, dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021). 

Bagi para pengguna KRL yang sudah menggunakan masker ganda pada masa sosialisasi ini, pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Ini karena telah meningkatkan perlindungan diri dan ikut melindungi sesama pengguna maupun petugas. 

Para petugas di lapangan akan terus mengingatkan aturan ini secara berkala. 

"Dengan demikian bila calon pengguna KRL yang tidak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94 akan dilarang menggunakan KRL," tegasnya.

Tak Pakai Masker Ganda, Penumpang Dilarang Naik KRL

Bagi penumpang KRL yang tidak menggunakan masker ganda, pihak KCI akan melarang penumpang tersebut naik KRL.

"Pengguna yang tidak menggunakan masker ganda dilarang untuk naik KRL," tegas Anne.

Di masa PPKM Darurat ini KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta.

Baca Artikel: Jumlah Penumpang Anjlok Imbas Perjalanan KA Dikurangi saat PPKM Darurat

"Layanan KRL tersedia khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal," jelasnya.

KCI berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak.

"Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat," jelasnya.

Naik KRL wajib pakai masker ganda/Dok: KCI

Wajib Bawa STRP atau Surat Keterangan Kantor

Anne juga menyampaikan, masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa KRL wajib membawa persyaratan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali terhitung mulai Senin, 12 Juli 2021.

"Mulai Senin penumpang diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau bisa juga surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal," papar Anne.

Selain itu, kata Anne, KRL hanya melayani penumpang bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal. Mereka tidak diwajibkan membawa surat hasil swab antigen maupun surat sertifikasi vaksin.

"Jadi, syaratnya hanya membawa salah satu dari tiga surat yang tadi saya sebutkan. KRL untuk saat ini tidak mewajibkan penumpang diatas untuk membawa hasil tes swab/PCR ataupun surat sertifikasi vaksin,” paparnya.

"Tapi kami menyarankan, sebaiknya manfaatkan program vaksinasi sedini mungkin. Karena selain untuk keselamatan kita sendiri, bisa saja nanti aturan ke depannya akan berubah, dan sewaktu-waktu membutuhkan persyaratan membawa surat sertifikasi vaksin. Bukan untuk naik KRL aja. Syarat-syarat ini berguna disaat kita kemanapun," imbuhnya.

Anne melanjutkan, persyaratan itu nantinya akan dicek oleh aparat wilayah setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Penumpang KRL Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal 

Mulai Senin (12/7/2021), hanya pekerja sektor esensial dan kritikal-lah yang boleh naik KRL. Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021. 

SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sektor Esensial

  • Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. 
  • Pasar modal.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 
  • Perhotelan non penanganan karantina.
  • Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Sektor Kritikal

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Objek Vital Nasional
  • Proyek Strategis Nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). 

Wiji Nurhayat

Wiji Nurhayat - Blogger yang menyukai perkembangan perkeretaapian di Indonesia, maniak trading & investasi, serta badminton lover.

Posting Komentar

Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Please link back artikel ini dengan sharing buttons di atas. Thank you.

Lebih baru Lebih lama