Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pihak KAI Commuter Indonesia (KCI) dan PT MRT Jakarta tetap akan melayani perjalanan KRL dan MRT bagi calon penumpang.
KCI melayani 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB mulai Senin (26/7/2021). KRL tetap hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Itu merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.
Lalu, KRL Yogyakarta-Solo beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15-18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani 8 perjalanan KA per hari.
Baca Artikel: Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru Mulai 26 Juli
"Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL," VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2021).
Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan untuk naik KRL, berlaku mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," lanjutnya.
Dokumen syarat perjalanan yang wajib dibawa penumpang KRL, yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Baca Artikel: Ingat! KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak
"Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," jelasnya.
Selain itu, para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," tambah Anne.
Ilustrasi MRT Jakarta/Dok: MRT Jakarta |
Aturan Terbaru MRT Jakarta
PT MRT Jakarta telah menyesuaikan jam operasionalnya mulai Sabtu (24/7/2021). Selain itu, MRT Jakarta juga menerapkan pembatasan kapasitas keterangkutan 65 orang per kereta.
Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019. Kemudian juga berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Terhitung sejak Sabtu (24/7/2021), PT MRT Jakarta mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 06.00-20.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit dan pukul 6.30-20.00 WIB pada akhir pekan dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 20 menit.
Baca Artikel: Gagal Berangkat karena PPKM Darurat, Ini Prosedur Pembatalan Tiket KA
Dalam keterangan resmi MRT Jakarta juga disebutkan selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Misalnya seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
Pengguna jasa juga diminta untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. PT MRT Jakarta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta. Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta," tulis keterangan resmi MRT Jakarta.
Selain itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga menutup sementara tiga stasiun, yaitu Haji Nawi, Asean, dan Setiabudi Astra sejak Minggu, 18 Juli 2021 lalu. Penutupan ini sebagai bentuk pembatasan mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat diterapkan.