Catat Baik-baik! Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal Mulai 13 Agustus 2021

 


PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021. Berikut syarat naik KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

Baca Artikel: Kabar Baik! Stasiun Pondok Rajeg di Cibinong akan Segera Direaktivasi

Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Syarat naik KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru/Dok: KAI


Baca Artikel: Lokomotif dan Gerbong KAI Tambah Cantik Dibalut Livery HUT 76 Kemerdekaan RI

Untuk memberikan kemudahan syarat naik KA Jarak Jauh dan Lokal bagi penumpang dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Hingga tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.

Joni mengatakan penumpang yang tidak memenuhi syarat naik KA Jarak Jauh dan Lokal, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 penumpang yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.

KAI mencatat jumlah penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 penumpang, dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 17.765 penumpang.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata penumpang harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 penumpang, penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4 persen.

Baca Artikel: 

Syarat naik KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru/Dok: KAI


Baca Artikel: Imbas PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Kereta Api Anjlok 79 Persen

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai syarat naik KA Jarak Jauh dan Lokal serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.

Wiji Nurhayat

Wiji Nurhayat - Blogger yang menyukai perkembangan perkeretaapian di Indonesia, maniak trading & investasi, serta badminton lover.

Posting Komentar

Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Please link back artikel ini dengan sharing buttons di atas. Thank you.

Lebih baru Lebih lama