Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan syarat naik KA jarak jauh dan lokal bagi penumpang. Apa saja syaratnya?
KAI menegaskan syarat naik KA jarak jauh dan lokal bagi penumpang masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Baca Artikel: Rel Mulai Diujicoba, KA Bandara YIA akan Beroperasi 17 Agustus 2021
Syarat Naik KA Jarak Jauh:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Syarat Naik KA Lokal:
- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan,
- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Syarat naik KA jarak jauh dan lokal saat perpanjangan PPKM/Dok: KAI |
Baca Artikel: Nostalgia KA Bangunkarta yang Dulunya Bernama Tebuireng
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang yang tidak memenuhi syarat naik KA jarak jauh dan lokal, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Joni menyatakan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ungkap Joni saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).