Pemerintah membuat syarat baru naik kereta api. Kebijakan ini juga berlaku untuk calon penumpang bus dan kapal laut.
Syarat baru naik kereta api yang dimaksud harus punya aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana screening dalam moda transportasi. Sebelumnya, aplikasi ini hanya diwajibkan untuk moda transportasi udara.
“Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bus umum, kapal api,” ucap Luhut, dalam jumpa pers, Senin malam, (23/08/2021).
Baca Artikel: Keluh Kesah Dirut KAI, Jumlah Penumpang KA Ambruk karena Dampak Pandemi
Luhut menjelaskan aplikasi PeduliLindungi diterapkan sebagai syarat baru naik kereta api sebagai sarana screening bisa mengurangi penularan Covid-19. Dia juga menekankan, sistem dan mekanisme ini sangat penting untuk menekan laju penambahan kasus pada saat aktivitas masyarakat meningkat.
Sebagai catatan, PeduliLindungi adalah sebuah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.
Aplikasi ini dikembangkan untuk menghentikan penularan Coronavirus Disease (COVID-19). PeduliLindungi mengandalkan kepedulian (peduli) dan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Dalam sistem kerjanya, PeduliLindungi menggunakan bluetooth Anda untuk merekam informasi yang dibutuhkan. Pertukaran data akan terjadi ketika ada gadget lain dalam radius bluetooth yang juga terdaftar di PeduliLindungi.
Baca Artikel: Harap Bersabar! KA Bandara YIA Baru Bisa Beroperasi September 2021
Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat baru naik kereta api/Dok: Kominfo |
PeduliLindungi selanjutnya akan mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Hal ini akan sangat membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak.
Anda juga akan dihubungi oleh petugas kesehatan jika Anda pernah berada dalam jarak tertentu dengan penderita COVID-19 positif, PDP, dan ODP.
"Ini merupakan salah satu palang pintu kita juga untuk mencegah penularan Covid-19 ini lebih cepat,” tegasnya.
Baca Artikel: Peringatan KAI! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA Jarak Jauh
Sementara itu, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan calon penumpang terutama yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen diminta memperhatikan kembali persyaratan naik KA Jarak Jauh. Apabila tidak sesuai dengan persyaratan, maka perjalanan bisa dibatalkan dengan pengembalian tiket sebesar 100 persen
Terhitung sejak 29 Juli 2021 lalu, KAI menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.
"KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan tersebut secara ketat dengan mengacu pada pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," kata Eva.
Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Selain tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan KA, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:
Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat baru naik kereta api/Dok: KAI |
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:
Baca Artikel: Jumlah Penumpang Kereta Anjlok, Bagaimana dengan Bisnis KAI Lainnya Selama Pandemi?
- Berusia 12 tahun ke atas
- Belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
- Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
- Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
- Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
- Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.
Bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.
"Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh," jelasnya.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_