Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali. Aturan itu menyebut penumpang bus, kereta api, kapal laut, pemotor, hingga pengendara mobil pribadi dengan tujuan jarak jauh wajib melakukan tes antigen.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Sampel tes antigen diketahui bisa diambil dalam kurun waktu maksimal 1-24 jam sebelum keberangkatan.
"Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api," ungkap Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip, Jumat (29/10/2021).
Baca Artikel: LRT Jabodebek Tabrakan di Jalur Cibubur, Berikut Sejumlah Faktanya
Baca Artikel: INKA Tuntaskan Pesanan LRT Jabodebek, Punya Teknologi Bisa Bergerak Tanpa Masinis
Baca Artikel: Keren! 3 Lokomotif KA Babaranjang Dibalut Livery Vintage Era Tahun 1953-1991
Dalam aturan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 itu juga mengatur soal batas berlaku sampel tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat. Dengan aturan itu, para penumpang pesawat kini punya waktu 3x24 jam dari sebelumnya 2x24 jam.
Adapun aturan lengkap itu terdapat dalam Diktum Keempat huruf p angka 2, Diktum Kelima huruf p angka 2, dan Diktum Keenam huruf p angka 2 Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
I. Diktum Keempat Huruf p angka 2:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi. mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api,
Setelah Kereta Api, Penumpang Bus Jarak Jauh Juga Wajib Tes Antigen/Dok: KAI |
II Diktum Kelima Huruf p angka 2:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api,
III Diktum Keenam Huruf p angka 2:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.