PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah menanti aturan baru yang mengatur para penumpang naik kereta api jarak jauh tanpa Tes Antigen atau PCR. Saat ini, para penumpang masih wajib melakukan tes antigen atau PCR untuk naik kereta api jarak jauh.
"Sampai dengan saat ini, KAI masih mengacu dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan kereta api. Jika pemerintah mengubah persyaratan maka tentu PT KAI akan senantiasa mematuhi kebijakan tersebut dan kami akan melakukan sosialisasi terhadap pelanggan kereta api terhadap pemberlakukan tersebut nantinya," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengungkapkan perjalanan kereta api tanpa syarat Tes Antigen atau PCR bakal terbit hari ini.
"Infonya satgas akan menerbitkan surat edaran siang atau sore ini, Kami akan menyesuaikan,” ucapnya.
Baca Artikel: KA Joglosemarkerto Relasi Cilacap-Yogyakarta Mulai Jalan 25 Februari 2022
Baca Artikel: Menanti KA Kamojang Express yang Mengantarkan Penumpang Jakarta ke Garut
Baca Artikel: Reaktivasi Jalur KA Cibatu-Garut Segera Beroperasi, Tinggal Tunggu Restu Kemenhub
Penumpang Wajib Baca! Naik Kereta Api Jarak Jauh Tanpa Tes Antigen/Dok: KAI |
Sore ini, pemerintah resmi menghapus syarat tes antigen atau PCR untuk naik transportasi umum domestik seperti kapal laut, pesawat, hingga kereta api. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Dalam SE yang dirilis dan berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022), tersebut sudah tidak ada kewajiban tes bagi mereka yang sudah divaksin 2 kali. Sedangkan tes PCR dan antigen tetap berlaku bagi mereka yang baru mendapat vaksin dosis satu.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen Suharyanto.